News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli IT Ditikam

Kapolri Sebut Penusuk Hermansyah Berencana Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kiri) menunjukkan tersangka beserta barang bukti kepada wartawan saat ungkap kasus penganiayaan Pakar IT ITB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang tersangka penganiayaan Pakar IT ITB Hermansyah dan satu tersangka atas nama Domaince masih buron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian angkat bicara mengenai kasus penusukan terhadap ahli IT ITB Hermansyah.

Tito mengapresiasi tim Polda Metro Jaya yang tidak terpengaruh isu-isu berkembang di masyarakat.

"Alhamdulilah bisa terungkap secara cepat. Salah satu kunci terungkap dari para pelaku sendiri. Para pelaku katakan mereka serempetan, senggolan," kata Tito saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setelah kedua mobil bersenggolan, Tito mengatakan terjadi kasus penganiayaan dan pembacokan. Para pelaku lalu melarikan diri.

Jenderal Bintang Empat itu menuturkan isu berkembang sampai terkait politik. Akhirnya, para pelaku ketakutan.

"Mereka cari keluarganya yang punya akses ke polisi, mereka rencananya mau menyerahkan sendiri. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Tito.

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap Hermansyah dipicu ledakan emosi antara pelaku dengan korban.

Kendaraan mereka saling bersenggolan di Tol Jagorawi pada Minggu (9/7/2017) dini hari. Hermansyah sempat menghadang mobil pelaku.

Terjadi adu mulut antara Hermansyah dengan Edwin Hitipeuw (37). Hingga kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan rekan-rekannya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domingus.

Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick. Masih ada satu pelaku bernama Domingus yang masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini