TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7/2017) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC.
Sebelumnya polisi telah memberi masukan kepada Kemkominfo terkait pemblokiran sebelas domain layanan pesan Telegram tersebut.
Baca: Blokir Telegram, Presiden Jokowi: Kan Masih Banyak Aplikasi-aplikasi Lain yang Bisa Digunakan
Polisi menilai layanan Telegram sering digunakan anggota kelompok teroris untuk berkomunikasi sebelum melakukan aksinya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, sejumlah pelaku bom bunuh diri di Indonesia menggunakan Telegram untuk berkomunikasi dengan jaringannya sebelum beraksi.
Baca: Ledakan Bom Panci Kembali Terjadi di Bandung, Meledak Sebelum Waktunya
Mulai dari kasus bom Thamrin, kemudian di Medan (Mapolda Sumut), Bandung (bom panci), serta Masjid Falatehan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dinyatakan Tito Karnavian usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara (ABN) NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Baca: Pascaledakan Bom Panci di Bandung, 2 Terduga Teroris Ini Diamankan di Sukabumi dan Tasikmalaya
Kapolri menambahkan, aplikasi Telegram membuat fenomena lone wolf atau self radicalization.
Teroris, kata Tito Karnavian, kini tidak bertemu tatap muka untuk menghindari deteksi intelijen.
Lebih lengkap pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, simak tayangan video di atas. (*)
>