TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo telah menerima audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Usai menerima audit investigatis tersebut, Agus mengaku siap menindak lanjuti temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.
"Akan kami tindak lanjuti, kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan. Terdiri dari KPK, BPK dan minta bantuan PPATK," terang Agus usai bertemu Pansus Pelindo II di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus juga memberikan saran agar tim gabungan bisa saling berkoordinasi dalam mengusut laporan audit investigatif yang disampaikan Pansus Pelindo II.
Sehingga nantinya perkembangan tersebut bisa diketahui seluruh anggota pansus.
"Mudah-mudahan dengan cara begitu kita bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini ke depan, supaya lebih cepat," tambahnya.
Baca: Temui Pimpinan KPK, Rieke Cs Bawa Dokumen Hasil Audit BPK soal Pelindo II
Diketahui laporan audit investigatif BPK itu diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka bersama anggota Pansus Darmadi dan Daniel Djohan.
Lebih lanjut Rieke menyampaikan bahwa ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab dalam penandatanganan kontrak ini menyusul adanya temuan penyimpangan yang mengakibatkan dugaan kerugian negara triliunan rupiah.
"Nanti kita tunggu tindak lanjutnya dari KPK. Entah itu pihak manajemen atau pun pihak kementerian terkait," tambah Rieke.
Diketahui pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.
Atas perbuatannya RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.