TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Dakwah PBNU (LDNU) mendukung penuh terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, Maman Imanulhaq, mengatakan lahirnya Perppu ini akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas.
"Perppu ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam pencegahan paham radikal intoleran yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa dan eksistensi NKRI," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).
Perppu ini, imbuh anggota Komisi VIII DPR RI, akan jadi dasar hukum pembubaran ormas radikal dan anti Pancasila yang jelas-jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara ketatanegaraan, lanjutnya pula, Perppu ini adalah jalan konstitusional.
Pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu.
Apalagi kata Kiai Maman, organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara.
Termasuk didalamnya ormas yang mengatas namakan pancasila tapi mengganggu ketertiban umum, bikin onar dan meresahkan masyarakat.
"Tentu melalui mekanisme peradilan yang jujur, adil dan seimbang (check and balances). Dalam implementasinya ormas manapun yang menolak pancasila sbg dasar Negara dan mengancam NKRI harus ditindak," jelasnya.
Draf Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah masuk ke DPR.
Dalam waktu dekat, surat akan dibacakan di rapat paripurna oleh pimpinan DPR. Agenda paripurna akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, Senin siang
"Rapim tentunya mengagendakan di dalam rapat Bamus untuk dibacakan perppu itu di dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Surat rencananya akan dibacakan pada sidang paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Setelah resmi dibacakan sebagai surat masuk dalam sidang, paripurna berarti perppu sudah resmi masuk ke DPR untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perppu akan diproses dalam satu kali persidangan.
"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. (*)