News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LDNU: Perppu Ormas Sangat Diperlukan Sebagai Payung Hukum Cegah Paham Radikal

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota MKD Maman Imanulhaq

"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini