"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. (*)
Baca tanpa iklan