News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Pegiat Antikorupsi Tak Terkejut KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegiat antikorupsi tidak terkejut atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Saya tidak terkejut dengan penetapan SN sebagai tersangka," ujar pegiat antikorupsi yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).

Erwin Natosmal melihat dalam surat dakwaan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya juga disebutkan bahwa Ketua Umum Golkar itu merupakan mastermind dari korupsi E KTP.

"Jadi penetapan SN hanya menunggu waktu saja," ucapnya.

Baca: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.

Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan dalam pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

 KPK jelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini