TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.
"Bahwa yang menolak Perppu silakan tempuh lewat jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ya, memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden yang akrab disapa Joko Widodo.(*)
BERITA REKOMENDASI