TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi memutuskan menerima vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Eko Susilo Hadi menegaskan tidak mengajukan banding usai mendengarkang sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/7/2017).
"Akan saya jalani. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi," kata Eko Susilo Hadi usai mendengarkan pembacacan putusan.
Sementara jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih menggunakan kesempatan satu pekan atau tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding.
Eko Susilo Hadi divonis pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Eko Susilo Hadi divonis pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Eko Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan
Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Eko Susilo Hadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama dua puluh tahun.