News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Itu sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas (Perppu Ormas).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Pemerintah telah mengambil satu langkah tegas terhadap ormas, yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Keputusan itu adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini