TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rokhmat S Labib, memprotes langkah pemerintah yang langsung membubarkan organisasinya.
Menurut Rokhmat, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang baru diterbitkan, pemerintahan seharusnya memberikan peringatan dulu kepada pihaknya.
Padahal menurut Perppu itu ada tiga. Setelah surat peringatan, lalu penghentian kegiatan, dan ketiga baru pencabutan status badan hukum," tegas Rokhmat kepada Tribunnews.com.
Rokhmat menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut diberikan maksimal tujuh hari setelah diterbitkan.
" Saat ini kita belum pernah mendapatkan surat peringatan itu. Lah tiba tiba di televisi diumumkan bahwa HTI dibubarkan," ujar Rokhmat.
Dirinya menyebut bahwa pemerintah telah melanggar ketetapan hukum yang dibuatnya sendiri melalui Perppu. Bagi mereka ini adalah bukti kesewang-wenangan pemerintah.
"Tidak sesuai prosedur, ini tindakan sewenang wenang. Bukan membina tapi membinasakan," tukas Rokhmat.
Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.
HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.
Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.