TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan bahwa judicial review yang diajukan HTI dan beberapa ormas masih akan tetap berjalan di MK meski HTI dibubarkan.
"Artinya meskipun HTI katakanlah kehilangan legal standing dalam pengajuan gugatan judicial review ke MK namun gugatan itu masih bisa berjalan terus meski tanpa HTI, " ujar Ismail saat ditemui di kantor DPP HTI di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).
Dia mengatakan itu karena tidak hanya HTI yang mengajukan gugatan Judicial Review, namun juga Forum Ormas Islam untuk Hak Berserikat dan Berkeadilan juga mengajukan gugatan yang sama.
"Yang pasti untuk Perppu itu sendiri yang mengajukan gugatan ini bukan hanya HTI. Artinya sebagai sebuah gugatan, gugatan ini akan jalan terus meskipun HTI sudah dibubarkan dulu dan kemarin kita sudah bicarakan dengan Koordinator Koalisi Ormas atau Forum Ormas Islam Untuk Hak Berserikat dan Berkeadilan, ustad JJ Zainudin waktu itu ketua umum Persis bahwa mereka juga akan mengajukan dibawah kuasa kepada Prof. Yusril," ujar Ismail.
Hari ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kendati demikian, aktifitas di kantor DPP HTI masih berjalan normal.
Selain staf administrasi, beberapa wartawan juga masih tampak berada di lokasi pasca-wawancara dengan Ismail Yusanto