Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pun dengan langkah pemerintah mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Rabu (19/7/2017).
"Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keamanan negara yang juga merupakan amanat UUD 1945," tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).
Anggota DPR RI ini yakin, Kementerian Hukum dan HAM tentu tidak serta merta mencabut SK sebuah organisasi /LSM seperti HTI tanpa bukti, dan berdasarkan fakta dan data.
Karena lembaga ini adalah lembaga Hukum, sehingga keputusaannya pun pasti memiliki landasan hukum yang jelas.
Ormas memang dibutuhkan sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap pemerintah, publik dan Parlemen.
Seharusnya, imbuhnya, dalam pelaksanaan dan fungsinya ormas itu juga seharusnya melakukan kritisi pada kinerja negatif memberikan pendampingan atau advokasi pada publik bahkan memberikan apresiasi terhadap kinerja positif.
"Bukan malah ingin Mandirikan pemerintahan baru atau mengganti pemerintah," ujar Irma.
Menurut Irma pula, kebebasan berserikat yang dijamin Undang-undang, bukan kebebasan yang tidak bertanggungjawab.
"Jangan sampai ada negara dalam negara," tegasnya.