News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Polri Pastikan Akan Bubarkan Segala Bentuk Kegiatan HTI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan tidak memberi izin dan akan membubarkan segala bentuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca-organisasi masyarakat (ormas) tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.

"Jadi begini, saya sampaikan tadi bahwa Perppu ini kan telah membubarkan organisasi (HTI). Sudah dinyatakan hari ini, kan sudah ada. Ketika ada yang mengajukan atas nama organisasi, pasti Polri tidak akan menerima pemberitahuan kegiatan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

"Kalaupun dia memaksakan, pasti akan dibubarkan," katanya.

Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibubarkan ormas HTI oleh pemerintah.

Sebab, dengan dicabutnya izin HTI, maka ormas tersebut tidak lagi terdaftar sebagai organissi berbadan hukum yang sah di pemerintah.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin badan hukum sekaligus membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung Rabu, 19 Juli 2017.

Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atau implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Tindakan ini dilakukan karena ormas HTI dalam pelaksanaan organisasinya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini