News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Setelah Setnov Tersangka, ICW Desak DPR Hentikan Hak Angket KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri) bersama Pengurus GMPG lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2017). GMPG mendesak Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI serta mendesak diadakannya Munaslub Partai Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Setya Novanto menjadi tersangka, DPR didesak untuk menarik penggunaan hak angket untuk menghormati penanganan kasus e-KTP.

Hal itu disampaikan Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).

"Alangkah baiknya apabila DPR menarik penggunaan hak angket dan menghormati proses hukum e-KTP yang telah lebih dulu berjalan," ujarnya.

Hak Angket untuk KPK berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.

Padahal, selain telah berada dalam ranah penegakan hukum, penanganan kasus e-KTP bukan ranah yang dapat diawasi oleh DPR. Singkat kata, DPR tidak mempunyai wewenang terhadap hal tersebut.

Ditetapkannya Ketua DPR sebagai tersangka dan disebut-sebutnya sejumlah politisi dan partai menerima aliran dana korupsi e-KTP menunjukkan adanya konflik kepentingan tinggi antara penggunaan hak angket terhadap e-KTP.

Alih-alih untuk mengawasi dan membenahi KPK, penyelidikan DPR ini lebih tepat disebut sebagai upaya intervensi hukum.

Lebih lanjut ICW bersama jaringan antikorupsi di 15 provinsi, mengajak publik menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung Hak Angket terhadap KPK pada Pemilu Serentak 2019.

"Kami mengajak publik untuk menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan bagi publik dalam menentukan pilihan pada pemilu 2019," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini