Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan cara mencabut badan hukum mereka dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 itu.
Mengetahui hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pencabutan badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur, mengingat Perppu No 2 Tahun 2017 sudah dapat diterapkan.
Adapun, dalam pasal 80A Peraturan Pengganti Undang-Undang itu, menjelaskan pencabutan status badan hukum, juga sekaligus membubarkan Ormas tersebut.
"Perppu punya kewenangan itu," jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Namun begitu, pemerintah, lanjut JK, memberi kesempatan kepada HTI untuk mengajukan ke pengadilan atas putusan tersebut, apabila merasa tidak setuju, dengan menempuh jalur ke PTUN, PTTUN hingga kasasi ke MA.
"Ya pasti, kalau tidak setuju, gugat saja," kata dia.
JK juga memastikan akan dibentuk tim hukum dari pemerintah, jika nantinya HTI melayangkan gugatan.