TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tidak menggunakan atau mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani di tingkat penyidikan.
Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majjelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Sebelumnya, Miryam S Haryani mencabut seluruh isi BAP miliknya di tingkat penyidikan saat bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam menegaskan dirinya mencabut BAP tersebut karena saat diperiksa, dia ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.
Walau telah dicabut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap menggunakan BAP tersebut sebagai dasar untuk menyusun tututan Irman dan Sugiharto.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim tetap menggunakan BAP Miryam. Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.
Jaksa KPK Riniyati mengatakan bukti berupa video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI.
"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati pada persidangan sebelumnya.