News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Fadli Zon: Membubarkan Ormas tanpa Lewat Pengadilan, Itu Kemunduran Demokrasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai pembubaran organisasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengeritik langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.

“Dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, Pak Romli Atmasasmita yang terlibat dalam perumusan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyangkal jika Perpputersebut menghapus prosedur hukum tentang pembubaran ormas, melainkan sekadar menyederhanakannya,” katanya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

“Tapi, sebagaimana yang kita saksikan sendiri, hari ini, pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut. Tidak ada peringatan dan proses pendahuluan. Inilah yang sejak awal  kita kritik. Tidak adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun," ujanya.

“Saya melihat pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum," katanya.

Menurut Fadli, bukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yang tengah diajukan.

"Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun," katanya.

Dalam kasus ormas, menurut Fadli, setiap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan. "Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Dengan subyektivitasnya tadi, kata Fadli, pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang selama ini kita pegang karena mereka kemudian lebih mementingkan prinsip negara kekuasaan (machtstaat).

“Langkah pemerintah tersebut pasti akan dievaluasi oleh DPR, terutama terkait posisi Perppu Ormas," katanya.

Menurut Fadli, DPR punya kuasa untuk menolak atau menerima Perppu tersebut. "Saya sendiri melihat jika Perppu Ormas tersebut bukanlah hendak mengisi kekosongan hukum, tapi malah mengubah tatanan hukum, terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Dalam negara hukum demokratis, yang menghargai kedaulatan rakyat, kata Fadli, subyektivisme negara seharusnya dibatasi oleh regulasi.

"Itulah filosofi penyusunan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tempo hari," katanya.

Namun, kata Fadli, filosofi ini telah dibatalkan oleh Perppu yang sepenuhnya mengedepankan aspek kedaulatan negara. "Saya kira, DPR harus menolak Perppu Ormas dijadikan UU,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini