News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Upaya Menristekdikti Kumpulkan Rektor Perguruan Tinggi Terkait HTI Dinilai Berlebihan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ismail Yusanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, memanggil rektor perguruan tinggi untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen di Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai berlebihan.

Ini disampaikan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto.

Dia menilai upaya tersebut apabila dibiarkan dapat menimbulkan bullying atau perundungan bagi civitas akademika yang telah berkontribusi bagi pendidikan.

"Itu tindakan berlebihan karena yang dilakukan pemerintah mencabut status hukum HTI. Jadi kenapa menristekdikti menyasar dosen-dosen yang kebetulan di HTI," tutur Ismail Yusanto, Minggu (23/7/2017).

Para karyawan dan dosen di perguruan tinggi, kata dia, adalah profesional dan sebagian dari mereka akademisi unggul lulusan Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang yang sangat diandalkan perguruan tinggi.

Sehingga, menurut dia, menristekdikti sudah terlalu jauh melangkah.

"Saya kira apa yang disampaikan menteri harus dicegah sebab kalau tidak akan menjadi perundungan terhadap anak-anak bangsa yang sesungguhnya telah memberikan kontribusi signifikan pada pendidikan pusat dan pendidikan tinggi di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Menristekdikti, M Nasir akan mengumpulkan rektor seluruh Indonesia untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam HTI di lingkungan kampus, kampus, 26 Juli 2017.

Pegawai dan dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Di peraturan itu, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila da UUD 1945.

Untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di Perguruan Tinggi Swasta, pihaknya menyerahkan kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis juga melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini