News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Mantan Komisioner Komnas HAM: Ada Aktor Maling Teriak Maling

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- MM.Billah, mantan komisioner Komnas HAM tahun 2003 -2007 menyatakan satu aktor yang berada pada proses Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Wiranto, sebagai maling yang teriak maling.

"Sebenarnya tidak etis untuk menyebutkan perseorangan, sehingga kurang pantas mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata MM Billah, saat ditemui usai pernyataan sikap cabut Perppu Ormas, di kantor Kontras, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, komnas HAM memang bukan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyelidikan, namun dari ciri-ciri dan analisis, nama tersebut diduga.

"Secara halus waktu itu, Komnas HAM menyatakan Wiranto diduga turut pelakukan pelanggaran HAM 1998," kata MM.Billah, mantan komisioner Komnas HAM 2003 - 2007.

Ia melihat apa yang dilakukan Wiranto yang menjabat Menkopolhukam kini, dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017, dalam ilmu politik disebut Hidden Transkrip.

"Wiranto ingin menunjukkan siapa yang berkuasa kini, ada unsur terancam kasusnya bisa saja dibuka kembali dan diduga pula dia (Wiranto) juga sedang kembali menanamkan doktrin kemiliteran," tambahnya.

Pada tanggal 10/7/2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat, sebagai pengganti Undang-undang Organisasi masyarakat sebelumnya, yakni UU Nomor 17 tahun 2013.

Saat itu Wiranto, Menkopolhukam, menyatakan UU Nomor 23 Tahun 2013 sudah tidak memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini