TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani berharap agar majelis hakim mendasarkan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Miryam di tingkat penyidikan, karena sudah dicabut Miryam. Hakim memutuskan hanya menggunakan keterangan Miryam di persidangan.
"Putusan terdakwa Irman dan Sugiharto (BAP) yang dicabut diterima oleh hakim. Itu keterangan saya (di persidangan) diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru," kata Miryam usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Hal senada juga diungkapkan penasihat hukumnya Aga Khan. Menurut Aga, kliennya tidak layak menjadi tersangka karena keterangan Miryam di persidangan terdkwa Irman dan Sugiharto menjadi fakta baru.
"Kan ibu sudah bilang hakim pertimbangan pencabutan BAP bukan perbuatan melawan hukum. Malah menjadi fakta hukum baru," kata Agam.
Sebelumnya, Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.