News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi: Uji Materil Undang-Undang Tunggu Disahkan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habiburokhman saat mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016). Habiburokhman mengaku mendampingi musisi Ahmad Dhani dalam pemeriksaan kasus dugaan makar Dia juga menambahkan bila Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima laporan Advokat Cinta Tanah Air yang menguji secara materil Undang-Undang Pemilu 2017.

Juri bicara MK, Fajar Laksono, menerangkan pihaknya tetap menerima registrasi permohonan uji materil dan segera memprosesnya saat Undang-Undang Pemilu sudah disahkan Presiden.

"Undang-undang itu ada nomornya, dicatat di lembaga negara baru bisa disebut produk hukum. Dengan kata lain ia sah sebagai undang-undang bila sudah disahkan oleh presiden walaupun telah disahkan DPR RI. Karena MK bertugas menguji undang-undang terhadap UUD bukan menguji rancangan undang-undang," terang Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Fajar menjelaskan MK tetap tidak bisa menolak kendati undang-undang yang dimohonkan untuk dikaji secara materil belum disahkan presiden.

Sepanjang undang-undang tersebut belum disahkan maka belum menjadi objek gugatan dan objek permohonan yang bisa dilampirkan dalam akta permohonan.

Fajar menjelaskan ada dua faktor yang bisa mempengaruhi cepat tidaknya Undang-Undang Pemilu itu diproses uji materilnya. Pertama adalah fakta bahwa laporan harus segera diproses paling lambat 14 hari setelah pelaporan.

"Jika dalam kurun waktu itu Undang-Undang Pemilu belum juga disahkan maka harus menunggu sampai ditandatangani. Atau menunggu undang-undang itu sah secara sendiri tanpa harus menunggu persetujuan presiden dengan menunggu sampai selambat-lambatnya 30 hari setelah UU disahkan DPR RI," terang dia.

Hari ini Habiburokhman selaku Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air melayangkan permohonan uji materiin kepada MK terkait Pasal 222 UU Pemilu 2017.

ACTA menyebut pasal itu memberangus demokrasi karena mematikan partai yang tidak memiliki suara yang mencapai ambang batas yang sudah ditentukan, yakni 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara sah nasional.

Sebagai informasi, Habiburokhman juga tercatat sebagai Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Ia membantah ACTA melayakangkan uji materil atas arahan Gerindra.

Gerindra, bersama Demokrat, PAN dan PKS, menolak pengesahan Undang-Undang Pemilu hasil rapat paripurna di DPR pada Jumat (21/7/2017).

Keempat partai ini menolak usulan pemerintah yang menetapkan ambang batas pemilihan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini