News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Cak Imin Sebut Pengesahan Undang-Undang Pemilu Penting Karena Pemilu Tidak Bisa Ditunda

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memandang pengesahan Undang-Undang Pemilu sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Alasannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 tidak bisa ditunda.

"Karena pemilu sudah tidak bisa lagi ditunda undang-undangnya, supaya berjalan, maka harus ada keputusan," kata Muhaimin Iskandar dalam acara diskusi di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Sehingga meskipun diwarnai aksi walk out yang dilakukan sejumlah fraksi, RUU Pemilu tetap harus disahkan menjadi undang-undang.

"Meskipun ada yang walk out, undang-undang itu harus jalan dan disahkan," ujarnya.

Baca: Ini Wanita-wanita Cantik yang Diangkat Jadi Staf Para Menteri Kabinet Kerja Jokowi

Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun meminta agar seluruh proses Pemilu dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila masih ada polemik terkait Undang-Undang Pemilu, tentu bisa menempuhnya melalui Mahmakah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini