Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Indonesia, Eko Prasetyanto, Rabu (26/7/2017).
Eko akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.
"Yang bersangkutan (Eko) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Eko, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan mantan Direktur PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin.
"Keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni AC (Arief Cahyana). Tapi mereka diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan PT PAL Indonesia," jelas Febri.
Baca: KPK Panggil Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina.
Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Selain itu ketiganya juga berstatus tersangka menerima gratifikasi dalam kasus yang berbeda dengan pengadaan kapal perang.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa diduga sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.