Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sementara terdakwa lainnya yakni Ng Fenny dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, walau keduanya bukan pemohon uji materi, faktanya mereka memiliki kepentingan besar agar uji materi tersebut dimenangkan.
Soalnya, sejak UU Nomor 41 Tahun 2014 berlaku pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.
Sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan.
Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.
Kondisi itu mengakibatkan permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, menurun.
Basuki dan Ng Fenny kemudian menugaskan Kamaluddin untuk mengecek perkembangan uji materi di Mahkamah Konstitusi.