Kamaluddin kemudian menghubungi Patrialis Akbar karena keduanya berkawan dekat.
Adapun hal yang memberatkan adalah Basuki dan Fenny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Kedua terdakwa juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Basuki dan Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar saat masih menjadi Hakim Konstitusi.
Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.