News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017)

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini