News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017)

"Kami akan selalu siaga menjaga jalannya persidangan ini. Kami berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersosialisasi dan duduk bersama dengan para pengikut padepokan.

Para pengikut diimbau agar tidak bersikap anarkis atau brutal setelah Taat Pribadi divonis majelis hakim.

Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

"Kami meminta mereka untuk menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim. Jangan sampai mereka berbuat hal yang tidak-tidak," paparnya.

Sementara itu, para pengikut padepokan sudah memadati PN Kraksaan.

Para pengikut sebagian masih di luar menunggu diizinkan masuk ke dalam persidangan meski sidang baru dimulai pukul 11.00. (*)

(Kompas.com/Ahmad Faisol, Surya.co.id/Galih Lintartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini