News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017)

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.

"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya.

Dikawal Ketat

Polres Probolinggo menyiapkan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa membunuh dua pengikutnya di padepokan miliknya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Rencananya, Taat Pribadi sebagai pimpinan sekaligus guru besar padepokan ini akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini.

Penjagaan super ketat di PN Kraksaan Probolinggo jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Sejak pagi, petugas gabungan dari Polres Probolinggo, dan Brimob sudah berjaga di areal Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Mereka tampak memeriksa ruang persidangan satu per satu. Mereka memastikan ruang persidangan ini steril dari benda yang berbahaya.

Bahkan, penjagaan di PN pun lebih diperketat. Masing-masing personel polisi dilengkapi dengan senjata.

Setiap pengikut padepokan yang hendak masuk ke PN pun diperiksa.

Polisi memeriksa barang bawaan pengikut padepokan yang hendak memberikan support ke guru besarnya.

Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Polisi membuka tas, dan semua barang bawannya termasuk makanan.

Ada beberapa barang yang dianggap membahayakan langsung diamankan polisi seperti korek api, dan masih banyak yang lainnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 200 personel ini disebar dan dibagi menjadi empat titik.

Ada yang fokus di dalam ruang persidangan, di area parkiran dan luar PN Kraksaan, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan pengikut padepokan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini