TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap bahwa peredaran ekstasi 1,2 juta butir dikendalikan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap.
"Jaringan ini dikendalikan napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun. Kita akan terus bekerjasama menghentikan suplai narkoba ini," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Kapolri mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Ini ekstasi 1,2 juta butir dalam 2 boks besar dengan harga pasaran Rp 600 miliar. Ini bisa menyelamatkan 2 juta orang lebih," ujar Tito.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap dua orang tersangka jaringan narkoba yaitu Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir).
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
Jumlah barang bukti disimpan dalam 120 bungkus.
Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg.
Satu butir ekstasi sama dengan 0,2 gram atau ada 10.000 butir dengan total 1,2 juta butir.
Pelaku lainnya bernama M. Zulkarnain tewas setelah diterjang timah panas polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Zulkarnain ditembak polisi setelah mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.