Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan berkas kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari (MN).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk melengkapi berkas Markus Nari, hari ini Rabu (2/8/2017) penyidik KPK memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Andi Agustinus, swasta diperiksa untuk tersangka MN di kasus merintangi penyidikan," ujar Febri.
Selain Andi Agustinus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada saksi Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm.
Sebelumnya, Selasa (1/8/2017) penyidik juga telah memeriksa Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2007-2014.
Usai pemeriksaan, Diah Anggraeni sama sekali tidak berkomentar mengenai materi pemeriksaan. Dia memilih bungkam atas pertanyaan awak media.
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.