Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan dari jabatannya.
Selain kepala Lapas, kepala satuan pengamanan Lapas pun turut diberhentikan.
Pemberhentian dilakukan pascapenangkapan penyelundupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda ke Indonesia.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan seorang warga binaan Lapas Nusakambangan, Aseng.
"Kejadiannya harus ada yang bertanggungjawab. Pak Menteri telah mengambil tindakan tegas kepada yang tanggung jawab," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Makmun saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8/207).
Baca: Polri Gandeng Kepolisian Australia Periksa Rekaman CCTV Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM pun sudah menunjuk dua pejabat baru sebagai penggantinya.
Menurut Makmun, pemberhentian tersebut sudah dilakukan berdasarkan pengembangan setelah memeriksa Aseng.
Aseng mengakui jika dia menjalin komunikasi menggunakan telepon seluler dari balik jeruji.
"Setelah dilakukan pengembangan pengendalinya ada di Lapas Batu yaitu atas nama Aseng yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan mengakui yaitu melakukan komunikasi dengan Telpon," ungkap Makmun.
Menurut Makmun, selanjutnya akan ada pendalaman lebih lanjut dari kepolisian lebih lanjut untuk mengungkap mengenai penyelundupan ekstasi tersebut.
"Tentunya nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca: Uang Sewa Rusun Menunggak Rp 32 Miliar, Lulung: Kenapa Lu Gusur? Jelas Kan Sekarang Rakyat Dibebani