Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Ia mengaku dikendalikan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.
Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra.
Ia juga mengaku dikendalikan Aseng.
Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang sedang bertransaksi.
Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.