News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HTI

Pemerintah Akan Keluarkan SKB Selamatkan Anggota HTI dari Presekusi

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HTI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait
kebijakan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam), Letjend Yoedhi Swastanto, menyebut kebijakan tersebut untuk melindungi anggota dari ormas yang sudah dibubarkan itu.

Yoedhi menyebut SKB yang rencanannya menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung RI, antara lain akan melindungi anggota HTI dari preseksusi.

"Di SKB akan ada imbauan pembinaan bagi kita jadi masyarakat, juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi untuk katakanlah melakukan eksekusi terhadap organisasi yang dinyatakan sebagai dilarang itu, tidak boleh," ujar Yoedhi kepada wartawan di Hotel Mercure, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/7/2017),

Selain itu, dalam SKB tersebut juga akan diatur antisipasi agar anggota HTI tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh negara. Sesmenko Polhukam menyebut akan ada arahan agar digelar pembinaan kepada mereka-mereka. Pembinaan tersebut dilakukan oleh semua unsur, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

"Jadi kita itu wajib untuk melakukan pembinaan," katanya.

Saat ini SKB tersebut masih terus disusun, untuk kemudian ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan kementerian terkait. Kapan SKB tersebut rampung, Sesmenko Polhuka mengaku belum bisa meberikan jaminan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto pada Mei lalu, mengumumkan niatnya untuk membubarkan HTI. Ormas yang mengusung konsep khilafah atau tata negara berdasarkan Islam, dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2017 tentang ormas. Melalui peprpu tersebut, pemerintah bisa mencabut keabsahan ormas tanpa proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini