TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat kejahatan siber, dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (3/8/2017).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya, lantaran di Indonesia mudah memasang akses internet.
"Karena pasang internet mudah di sini, dibandingkan dengan negara lainnya yang perlu persyaratan ketat," ujar Hendy saat ditemui di Mapolresta Tangerang.
Ia menyatakan, para pelaku mendapatkan akses pemasangan internet begitu mudah, walaupun sembunyi-sembunyi.
"Misalkan dipasangnya itu dengan router biasa dengan IP address. Kemudian dipasang terlebih dahulu di tempat yang masih belum ada penghuninya. Setelah terpasang semua jaringan, baru mereka masuk ke dalam rumah tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri meringkus 153 warga Tiongkok dan Taiwan terkait cybercrime. Mereka dibekuk di Surabaya, Bali, dan Jakarta belum lama ini.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menambahkan, ratusan WNA tersebut berbagi peran dalam melancarkan aksi.
"Ada yang sebagai sopir, ada yang sebagai pembantu, ada juga yang translator. Kami sedang mendalami ini bersama pihak terkait lainnya," jelasnya.
Baca: Calon Jemaah Haji dari Embakasi Pondok Gede Ini Gagal Berangkat karena Dianggap Hilang Ingatan
Menurut Didik, diduga ada peran warga Indonesia (WNI) dalam menyediakan tempat, fasilitas, serta peran lainnya.
"Mungkin kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian negara lain. Kemungkinan ada sindikat lain yang melakukan kejahatan semacam ini," paparnya.