News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Cerita Polisi Intai Para Penyelundup 1 Ton Sabu dari Taiwan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus penyelundupan sabu satu ton di Anyer. Rekonstruksi tersebut dimulai dari kedatangan para pelaku di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).

"Mereka aktivitas seperti biasa seperti turis. Mancing, ke pantai dan liburan," ujar Bambang.

Pada saat tanggal 13 Juli atau hari penangkapan, mereka pun sempat memantau keadaan dan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Lalu kita tangkap mereka dengan barang bukti satu ton sabu tersebut," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Polri meringkus sembilaj pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.

Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini