News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pemekasan

Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai media di Gedung Manggala Wanabakti, Jl Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini