News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rentetan Fakta Kasus Pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra yang Samakan PDIP Dengan PKI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Poyuono dan surat permintaan maafnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan PDIP disamakan dengan PKI berujung dengan dipolisikannya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arif Poyuono.

Berikut ini fakta-fakta kejadian yang melibatkan dua partai besar penguasa panggung politik Indonesia.

1. Kronologi kejadian

Dalam sebuah keterangan tertulis, Arif memberikan pernyataan soal PDI-P yang kerap dikaitkan dengan PKI.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut dianggap peru menjadi koreksi bagi PDI-P.

Arief kemudian menyinggung tentang pernyataan PDI-P yang mengkritik Prabowo soal presidential threshold di Undang-Undang Pemilu.

"Keberadaan PKI sendiri sudah selesai. Karena itu jangan dong Prabowo mengkritik UU Pemilu yang dianggap lelucon politik dan nipu rakyat dikira ambisi jadi Presiden. Kok Hasto (Kristiyanto) sebagai Sekjen Partai anti kritik sih," ujar Arief.

"Nah biasanya sifat PKI itu anti kritik dan melanggar konstitusi. Makanya wajar sehingga PDI-P sering disamakan dengan PKI," sambungnya.

2. Repdem Tak Terima PDIP Disamakan dengan PKI

Pernyataan Arif yang menyebut wajar PDI-P disamakan dengan PKI ini mendapat reaksi keras dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Organisasi sayap PDI-P ini langsung melaporkan Arif ke Polda Metro Jaya.

Pihak Repdem yang saat itu melaporkan Arif adalah Sekretaris Jenderal DPN REPDEM Wanto Sugito dan Fajri Safii Ketua Bidang Hukum & HAM DPN Repdem didampingi Ketua DPD REPDEM DKI Fernando dan pimpinan DPC REPDEM se Jabotabek, Selasa (1/8/2017).

"Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja," ujar Wanto di Mapolda Metro Jaya, selasa (1/8/2017) dikutip dari Kompas.com.

Laporan dibuat karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini