News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipindahkan dari NTB, Gatot Brajamusti Akan Ditahan di LP Cipinang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila, Gatot Brajamusti akan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pemindahan Gatot ke LP Cipinang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikannya yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Kalau dia sudah dalam posisi menjalani pidana dia double, persidangan berdasarkan koordinasi dengan jaksa, penyidik, dia di tahan di Cipinang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto saat dihubungi.

Dedyng mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan mengenai pemindahan Gatot ini.

"Kita koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan, yang di Mataram dipindahkan ke Cipinang," jelas Dedyng.

Sebelumnya Kajari Jaksel telah menerima pelimpahan berkas tahap dua barang bukti tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya, Gatot.

Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Gatot juga diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini