Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa praktisi politik yang tergabung dalam Koalisi Kawal UU Pemilu mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-udang Pemilu yang sudah disahkan DPR RI pada 21 Juli 2017.
Mereka menyatakan keresahannya lantaran hingga Jumat (4/8/2017) Presiden tidak juga mengesahkan RUU itu menjadi Undang-undang.
Baca: Jokowi Bicara Bangun Optimisme Publik Dalam Rapimnas Hanura
Padahal Pasal 167 Ayat 6 UU Pemilu itu disebutkan rangkaian Pemilu 2019 akan dimulai paling lambat 20 bulan dari hari pemungutan suara.
Dengan kata lain harusnya sudah dimulai Agustus 2017 ini.
"Intinya kami khawatir karena waktunya sudah sangat mepet tetapi belum ada pengundangan dari Presiden," ujar Koalisi Kawal UU Pemilu yang juga mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay.
Baca: Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Secara Berkesinambungan
Padahal RUU yang telah disahkan DPR RI itu kini sudah berada di tangan Presiden.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU No 12 Tahun 2012 di mana RUU yang disahkan legislatif harus disampaikan kepada Presiden paling lambat tujuh hari.
Bahkan dalam peraturan tersebut Presiden diwajibkan mengesahkan RUU tersebut sekurang-kurangnya 30 hari setelah pengesahan oleh DPR RI berarti paling lambat 21 Agustus 2017.
"Kami khawatir nanti KPU berjalan tanpa landasan dan ditakutkan akan dipelintir sejumlah pihak yang tidak puas serta mengganggu legitimasi hasil Pemilu itu sendiri," kata Hadar di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat.
Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menyatakan walaupun UU Pemilu itu belum disahkan pihaknya akan menjalankan kewajibannya tetap dengan landasan hukum.
"Memang kepastian hukum diperlukan, oleh karena itu KPU RI akan tetap berjalan dengan UU lama jika UU yang baru belum disahkan oleh presiden. Kami juga sudah mengajukan Peraturan KPU sebelum lebaran lalu," kata Viryan.
Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI sempat alot lantaran ada empat fraksi yang menolak sistem voting dalam rapat paripurna.
Pembahasan RUU Pemilu ini sudah memakan waktu selama 9 bulan.