Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam pemutusan hubungan kerja jurnalis dan pekerja PT Media Nusantara Informasi (Koran Sindo).
Komnas HAM berencana memanggil Hary Tanoesodibyo, Senin (7/8/2017) terkait hal tersebut.
Baca: Batu Kali Sebesar Bola Basket dan Sisa Kayu Terbakar Diduga Digunakan Pelaku Hajar dan Bakar MA
“Komnas HAM RI akan mengundang Hary Tanoesoedibjo sebagai pimpinan umum koran Sindo, untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi yang dialami jurnalis dan pekerja Koran Sindo Daerah,” ujar Nur Kholis, Ketua Komnas HAM RI, Senin (7/8/2017).
Berdasarkan hasil analisa dan kajian yang dilakukan Komnas HAM sejak menerima pengaduan dari pekerja dan jurnalis Koran Sindo, Kamis (3/8/2017) ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan.
Baca: Polisi Bentuk Tim Buru 5 Terduga Pembakar Pria Hidup-hidup di Bekasi
Perusahaan Media milik Hary Tanoesoedibyo diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada PHK jurnalis dan pekerja Sindo.
Pelanggaran berupa hak atas pekerjaan, hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.