News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kamaluddin Ceritakan 'Lobi-lobi' dengan Patrialis Akbar di Lapangan Golf

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa PT Spekta Laras Bumi, Kamaluddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa PT Spekta Laras Bumi, Kamaluddin menceritakan langsung kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kesanggupan dari Basuki Hariman untuk memberikan uang Rp 2 miliar kepada hakim lain yang belum memberikan pendapat dalam judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Kesanggupan tersebut disampaikan Kamaluddin saat bermain golf dengan Patrialis Akbar.

Terkait tawaran tersebut, Patrialis kemudian menjawab agar memberikan waktu kepada Basuki Hariman untuk mencari pihak-pihak yang lain.

"Saya sampaikan kepada Pak Patrialis kesanggupan Pak Basuki sebesar Rp 2 miliar. Kemudian Pak Patrialis menjawab silahkan kasi kesempatan Pak Basuki dulu untuk mencari pihak-pihak lain," kata Basuki menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Selang beberapa lama, Patrialis kemudian menelpon Kamaluddin untuk membantu agar uji materi tersebut dikabulkan.

"Kemudian enggak berapa lama kemudian Pak Patrialis hubungi saya waktu itu melalui percakapan telpon. Karena Pak Patrialis ingin juga bantu cari jalan keluar untuk mempengaruhi beberapa hakim yang berikan pendapat pada waktu itu," tukas Kamaluddin.

Pada kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap 70.000 Dolar Amerika Serikat dan janji Rp 2 Miliar dari pengusaha impor daging,

Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini