TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap orgaisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan asas-asas negara pasti akan ditindak tegas menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Tidak hanya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung gagasan khilafah atau sistem ketatanegaraan berdasarkan Islam, ormas lainnya yang sejenis, menurut Tjahjo Kumolo, juga akan ditindak tegas.
Kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017), Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah tidak berhenti di HTI saja.
Mendagri mengatakan pemerintah sudah melakukan pemantauan terhadap ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan asas negara dengan mengumpulkan bukti.
Kata dia, setelah HTI akan ada lagi ormas yang dibubarkan.
"Ada. Setelah HTI ada juga (Ormas) akan diumumkan (nantinya)," ujar Tjahjo Kumolo.
Baca: Lewat SKB Pemerintah Ajak Anggota HTI Kembali Kepada Pancasila
Namun sayangnya mantan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) itu enggan mengungkapkan ormas apa yang akan dibubaran oleh pemerintah setelah HTI.
Pemerintah mencabut keabsahan HTI dengan modal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui Perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
Pasal-pasal di UU ormas yang mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan, melalui perppu nomor 2 tahun 2017 dihapuskan.
Kini pembubaran ormas bisa dilakukan langsung oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tjahjo Kumolo menolak jika kebijakan tersebut dianggap otoriter.
Ia menegaskan bahwa hanya ormas yang anti dengan Pancasila dan konsep-konsep kenegaraan lain yang akan ditindak tegas.
Keputusan bahwa suatu ormas dianggap bertentangan dengan Pancasila, menurut Tjahjo Kumolo juga tidak dilakukan sembarangan.
"Jadi jangan terfokus pada satu ormas, mislanya HTI, tidak. Kebetulan hanya HTI yang dicermati, (prosesnya) tidak dadakan," katanya.