Diketahui demi bisa menyerat ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka, penyidik KPK harus mengejar bukti hingga ke luar negeri, yakni Johannes Marliem di AS dan Paulus Tannos di Singapura.
Johannes Marliem merupakan pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap e-KTP tahun 2011-2013.
Dari Johannes Marliem, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti-bukti rekaman dan aliran uang e-KTP ke DPR dan pejabat Kemendagri.
Sementara di Singapura, penyidik beberapa kali memeriksa Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthapura. Perusahaan ini merupakan anggota konsorsium pemenang proyek e-KTP.
Dari keterangan dua saksi kunci ini, penyidik mendapatkan bukti yang valid soal pertemuan yang dihadiri oleh Setya Novanto dan Andi Narogong terkait proyek e-KTP.
Ketua KPK, Agus Rahardjo pun membenarkan penyidiknya pergi ke AS dan Singapura untuk melengkapi penyelidikan Setya Novanto pada kasus korupsi e-KTP.
Upaya ini tidak sia-sia karena didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.