TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo ternyata tidak menikmati sendiri suap yang dia terima senilai 63.500 RM (Ringgit Malaysia).
Hadiah itu dia diperoleh dari Satya Rajasa Pane terkait pembuatan paspor metode reach out untuk para TKI di Malaysia.
Berdasarkan dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai KBRI Kuala Lumpur.
"Dipergunakan oleh terdakwa dengan rincian untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 82 orang staf/pegawai KBRI Kuala Lumpur sebesar RM39.500 termasuk di dalamnya untuk diri terdakwa RM 2000," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar RM 9.750.
Sisanya yakni RM 14.250 untuk kepentingan Satya Rajasa Pane.
Selain pengurusan paspor, Dwi Widodo juga menerima hadiah uang sebesar 524.350.000, voucher hotel senilai Rp 10.807.102.
Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atau 'fee' pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan.
Uang Rp 524.350.000 diterima Dwi Widodo dari Nazwir Anas (PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggara Latjuba dan Hendro Suryono (PT Trisula Mitra Sejehtara), Temi Lukman Winata (PT Afindo Prima Utama), dan Anwar dari PT Alif Asia Afrika.
Sementara voucher hotel senilai Rp 10.807.102 berasal Ali Husain Tajibally dari PT Rasulindo Jaya.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.