News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8/2017). Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam kasus korupsi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Hari ini, Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini