Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.
Hari ini, Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.