TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, Adriatma dilaporkan oleh model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.
"Iya, ada laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar tanggal 8 Agustus 2017 kemarin," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).
Baca: Bos First Travel Ditahan, Calon Jemaah Bingung Tuntut Pengembalian Dana Umrah
Argo mengatakan, penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Pihak pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Nantinya juga kan kita akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi kan. Jadi saat ini masih didalami kasusnya," kata Argo.
Baca: Netizen Usulkan Berpasangan dengan Ryamizard di Pilpres 2019, Apa Kata Fahri Hamzah ?
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.