TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama bicara soal sikap partainya mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan DPR yang menetapkan presidential threshold 20-25% dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Rhoma, sikap itu bukan semata-mata lantaran ia berambisi menjadi calon presiden RI di Pilpres 2019.
"Kami jelaskan bahwa saya, Partai Idaman datang ke MK tujuannya satu bukan berambisi jadi Presiden. Tapi yang saya ajukan bukan subjektif Rhoma Irama. Tetapi islam dalam rangka mengkritisi. Jadi siapa pun bisa karena inilah demokrasi. Siapa pun bisa mencalonkan menjadi putra terbaik," ujar Rhoma di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Baca: Buka Akses Maju di Pilpres, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu
Ketidakadilan, sambung Rhoma, terindikasi lantaran presidential threshold didasarkan pada acuan keanggotaan di parlemen pada tahun 2014 yang dinilainya sudah lewat masa kepemerintahannya.
"Kalau mau dijadikan acuan, harusnya presidential threshold yang digunakan mengacu pada tahun 2019 nanti. Bukan yang 2014, karena sudah demisioner, sudah gak ada ketika Pemilu 2019 berlangsung," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, pihaknya belum menentukan terkait koalisi partai yang diusungnya.
Ia juga belum menentukan apakah Partai Idaman cenderung pada Pro-pemerintah ataupun oposisi.
"Kami komunikasi dengan seluruh Parpol karena pada dasarnya Parpol adalah energi dan pilar demokrasi," tutur Rhoma.
Penulis: Rangga Baskoro