Tahun 2012, First Travel sukses memberangkatkan jamaah umrah hingga 800 orang. Jumlahnya kian melesat di tahun 2013 menjadi 3.600 orang.
Makin berlipat di tahun 2014, dengan memberangkatkan 14.700 jamaah. Saat ulang tahun ke tujuh di 2015, Andika yakin bisa memberangkatkan 35.000 jamaah.
Akhir tahun 2016, target Andika kesampaian. Ia berhasil memberangkatkan 35.000 jamaah.
Bahkan, Museum Rekor Indonesia (MURI) menyematkan First Travel dengan sebutan Manasik Akbar Umrah Terbesar di Indonesia.
Dengan catatan rekor itu, Andika yakin bisa mengempit omzet hingga US$ 40 juta atau setara Rp 528 miliar dengan kurs Rp 13.200 per rupiah.
Andika juga berambisi menambah 20 cabang per tahun First Travel di seluruh Indonesia.
Seturut dengan kesuksesan Andika, nama Anniesa Desvitasari Hasibuan juga berkibar.
Puncaknya di tahun 2016, Anniesa menjadi satu-satunya perancang busana yang berhasil menembus New York Couture Fashion Week.
Saat itu, karya Anniesa bertema D'Jakarta. mendapatkan standing ovation dari sekitar 2.000 penonton fashion show tersebut. Ini mengukuhkan Anniesa sebagai salah satu desainer papan atas Indonesia.
Sukses di New York, Anniesa memboyong karyanya ke Doha, Qatar di November 2016.
Namun kisah sukses bisnis pasutri ini kini harus terhenti. Keduanya harus menyelesaikan kisruh 35.000 jamaah umrah yang menuntut agar segera diberangkatkan di Tanah Suci.
Jumlah itu bisa membesar lantaran polisi menyebut ada 70.000 jamaah yang sudah membayar ke First Travel.
Baca: Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Masih Menyusui
Menjadi semakin panjang, karena keduanya harus membuktikan dugaan pencucian uang, berhadapan dengan para jamaah di pengadilan niaga serta sanksi dari Kementerian Agama yang sudah mencabut izin First Travel sebagai biro perjalanan umrah.
Keduanya hanya punya waktu sampai hari ini, 14 Agustus 2017 untuk menyelesaikan sengkarut di First Travel.
Sesuai surat pencabutan izin Kementerian Agama tertanggal 1 Agustus 2014, pemilik biro travel tersebut punya waktu 14 hari untuk membuat pembelaan atau penyanggahan. Dan, batas akhirnya pembelaan itu, jatuh tanggal 14 Agustus 2017! (Titis Nurdiana)