News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Ahok di BAP: Ada yang Ingin Bunuh Saya dengan Imbalan Rp 1 Miliar karena Menista Agama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku merasa dirugikan atas postingan yang diunggah Buni Yani.

Hal itu diungkapkan dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017).

Ia merasa terancam karena setelah postingan tersebut dilihat banyak orang, ia dituduh menista agama.

"Saya merasa terancam karena ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan sebesar Rp 1 miliar karena menista agama," ujar JPU saat membacakan BAP Ahok.

Ia juga merasa warga Jakarta terancam karena ramainya postingan tersebut berbuntut demonstrasi pada tanggal 4 November 2016.

Baca: Sekjen FUI Bandingkan Pidato Victor Laiskodat dengan Ahok

Ahok juga merasa mengalami kerugian secara politis.

Ia mengaku ada partai politik yang memintanya mundur sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

"Dalam hal pencalonan saya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, ada satu partai meminta saya mundur karena saya dituduh menista agama," kata JPU membacakan BAP Ahok.

Ahok diperiksa penyidik pada tanggal 7 November 2016.

JPU telah berusaha menghadirkan Ahok di Sidang Buni Yani sebanyak tiga kali.

Saat ini Ahok masih berada dalam tahanan di Rutan Mako Brimob, Jakarta.

Menurut keterangan JPU, kondisi Ahok saat ini tidak memungkinkan untuk datang langsung di persidangan.

Sehingga keterangan Ahok sebagai saksi fakta hanya dalam bentuk pembacaan BAP.

Buni Yanj diseret ke meja hijau setelah mengunggah potongan video Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya.

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Theofilus Richard

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini