TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan.
Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum menemukan adanya kerugian negara, seperti yang disangkakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Ya itu lah, kita akan tanyakan kepada Panglima (Gatot Nurmantyo) kenapa kerugian negara, karena secara prosedur tidak ada masalah, karena kalau prosedur tidak dijalani tidak mungkin pesawat itu sampai Kesini. Jadi prosedurnya sudah benar," kata Supiadin dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/8/2017).
Tapi seharusnya, kata ia, jika ditemukan adanya kerugian negara, seharusnya diserahkan kepada angkatan dulu, jangan langsung mempublikasikan bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 itu.
"Penggunaan anggaran itu sama, tapi dalam pengusulan Alutsita ada pada masing-masing angkatan. Tapi pengusulan itu harus dibawah pengawasan panitia, pengusul dan pengadaan yang dibawah oleh Panglima TNI dan Menhan jadi seharusnya panglima TNI sudah tau, tidak ada pengajuan Alutsita tiba-tiba datang Kesini Mabes TNI tidak tau itu tidak masuk akal," tandasnya.
Dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI juga menyebut perihal kerugian negara mencapai Rp 220 miliar tanpa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).